KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) adalah skema penyediaan infrastruktur publik melalui kemitraan antara pemerintah (PJPK) dan badan usaha swasta (BUP) tanpa membebani APBN di muka, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 2 Tahun 2020. Melalui skema ini, Badan Usaha bertanggung jawab mendanai, membangun, dan mengoperasikan fasilitas sebelum menyerahkan kembali aset kepada pemerintah setelah masa konsesi selesai.
Konsep KPBU
Manfaat KPBU
01 Percepatan Infrastruktur
Mempercepat penyediaan infrastruktur, karena proyek bisa berjalan tanpa menunggu ketersediaan anggaran pemerintah secara penuh di tahun yang sama.
02 Efisiensi & Kualitas
Mendorong efisiensi dan kualitas, karena badan usaha pelaksana memiliki insentif untuk membangun dan memelihara infrastruktur dengan baik agar tetap memenuhi indikator kinerja yang disyaratkan (sebab pembayaran dari pemerintah bisa dikurangi jika standar tidak terpenuhi).
03 Transfer Risiko
Transfer risiko ke pihak yang lebih mampu mengelolanya, misalnya risiko konstruksi dialihkan ke kontraktor/badan usaha yang punya keahlian teknis.
04 Partisipasi Swasta
Membuka partisipasi swasta dalam pembangunan, sekaligus memberi peluang investasi pada sektor infrastruktur.
05 Meringankan APBN
Meringankan beban APBN, karena pembiayaan awal ditanggung badan usaha, bukan langsung dari anggaran negara.
